Beranda | Artikel
Bab Berihlal Ketika Berangkat Menuju Mina
9 jam lalu

Bab Berihlal Ketika Berangkat Menuju Mina merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 7 Dzulhijjah 1447 H / 24 Mei 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Bab Berihlal Ketika Berangkat Menuju Mina

Pembahasan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ubaid bin Juraij. Beliau pernah berkata kepada Abdullah bin Umar radhiallahu ta’ala anhuma mengenai empat perkara yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar, tetapi tidak dilakukan oleh para sahabat lainnya. Abdullah bin Umar kemudian menanyakan empat perkara yang dimaksud tersebut. Ubaid bin Juraij menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جُرَيْجٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ! رَأَيْتُكَ تَصْنَعُ أَرْبَعًا لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِكَ يَصْنَعُهَا. قَالَ: مَا هُنَّ؟ يَا ابْنَ جُرَيْجٍ! قَالَ: رَأَيْتُكَ لَا تَمَسُّ مِنَ الْأَرْكَانِ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ. وَرَأَيْتُكَ تَلْبَسُ النِّعَالَ السِّبْتِيَّةَ. وَرَأَيْتُكَ تَصْبُغُ بِالصُّفْرَةِ. وَرَأَيْتُكَ، إِذَا كُنْتَ بِمَكَّةَ، أَهَلَّ النَّاسُ إِذَا رَأَوْا الْهِلَالَ، وَلَمْ تُهْلِلْ أَنْتَ حَتَّى يَكُونَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ

“Dari Ubaid bin Juraij bahwa dia berkata kepada Abdullah bin Umar, ‘Wahai Abu Abdurrahman, aku melihatmu melakukan empat perkara yang tidak pernah aku lihat seorang pun dari sahabatmu melakukannya.’ Abdullah bin Umar bertanya, ‘Apa saja itu, wahai Ibnu Juraij?’ Ubaid bin Juraij menjawab, ‘Aku melihatmu tidak menyentuh rukun Ka’bah kecuali dua rukun Yamani, aku melihatmu memakai sendal sibthiyah (sendal dari kulit yang dikerok bulunya), aku melihatmu mewarnai pakaian dengan sufrah (warna kuning kemerahan), dan aku melihatmu jika berada di Makkah, orang-orang telah berihlal ketika melihat hilal (Dzulhijah), sedangkan engkau tidak berihlal sampai hari Tarwiyah’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Penjelasan Empat Perkara dalam Hadits

Perkara pertama berkaitan dengan rukun Ka’bah. Ubaid bin Juraij melihat Abdullah bin Umar hanya memegang dua rukun Yamani, yaitu sudut Ka’bah yang menghadap ke arah Yaman, termasuk sudut tempat Hajar Aswad berada dan sudut sebelumnya yang disebut rukun Yamani. Abdullah bin Umar memberikan jawaban atas perkara ini:

أَمَّا الْأَرْكَانُ، فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمَسُّ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ

“Adapun mengenai rukun-rukun Ka’bah, sesungguhnya aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyentuh kecuali dua rukun Yamani saja.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Perkara kedua mengenai penggunaan sendal sibthiyah, yaitu jenis sendal kulit yang bersih dan tidak memiliki bulu. Abdullah bin Umar menjelaskan alasan mengenakannya:

وَأَمَّا النِّعَالُ السِّبْتِيَّةُ، فَإِنِّي رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَلْبَسُ النِّعَالَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ. وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا. فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا

“Adapun mengenai sendal sibthiyah, sesungguhnya aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai sendal yang tidak ada bulunya dan beliau berwudhu dengan tetap mengenakannya, maka aku pun suka memakainya.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Perkara ketiga adalah mengenai pencelupan pakaian dengan sufrah, sejenis tanaman yang menghasilkan warna kuning kemerahan saat digunakan untuk mewarnai kain. Abdullah bin Umar menyukai hal ini karena alasan berikut:

وَأَمَّا الصُّفْرَةُ، فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا. فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا

“Adapun mengenai warna kuning (sufrah), sesungguhnya aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewarnai pakaian dengannya, maka aku pun suka mewarnai pakaianku dengannya.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Perkara keempat berkaitan dengan waktu memulai ihlal haji. Jemaah haji pada umumnya telah berihlal sejak tanggal 1 Dzulhijjah ketika melihat hilal, sedangkan Abdullah bin Umar baru berihlal pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijah. Alasan penundaan ini didasarkan pada pengamatan beliau terhadap petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَأَمَّا الْإِهْلَالُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهِلُّ حَتَّى تنبعث به راحلته

“Adapun mengenai ihlal, sesungguhnya aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berihlal sampai unta kendaraan beliau bersiap berangkat membawanya.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Faedah Hukum dan Sikap Tabayyun

Pelajaran penting yang dapat diambil dari hadits ini adalah adanya anjuran untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) ketika melihat perbuatan seorang alim atau ahli ilmu yang tampak berbeda dari kebiasaan orang banyak. Tindakan Ubaid bin Juraij yang bertanya langsung kepada Abdullah bin Umar merupakan contoh sikap ilmiah agar tidak timbul prasangka buruk, sekaligus untuk mendapatkan kejelasan dalil syar’i yang menjadi landasan amalan tersebut.

Tindakan Ubaid bin Juraij yang mempertanyakan empat perkara unik yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ta’ala anhuma menunjukkan pentingnya sikap tabayyun. Ketika melihat amalan seorang alim yang tampak berbeda dari pemahaman orang banyak, seseorang hendaknya bertanya untuk mengetahui hujah di balik perbuatan tersebut.

Dari penjelasan Abdullah bin Umar radhiallahu ta’ala anhuma, diperoleh faedah kedua hukum bahwa bagian Ka’bah yang disyariatkan untuk disentuh atau diusap hanyalah dua sudut yang menghadap ke arah Yaman, yaitu rukun Yamani dan rukun Hajar Aswad. Jemaah haji disunnahkan untuk mengusap kedua rukun tersebut. Khusus untuk Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya langsung, jemaah disyariatkan untuk melambaikan tangan sebagai isyarat. Adapun untuk rukun Yamani, jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, tidak ada syariat untuk melambaikan tangan, sehingga jemaah cukup melewatinya saja.

Hukum Memakai Sendal dan Khilaf Mengusapnya saat Berwudu

Hadits ini juga memberikan anjuran untuk senantiasa memakai alas kaki atau sendal dalam aktivitas sehari-hari. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ

“Perbanyaklah memakai sendal, karena sesungguhnya seseorang senantiasa berkendara selama ia memakai dua sendal.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Meskipun kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah mengenakan sendal, para ulama menjelaskan adanya kesunnahan untuk sesekali berjalan tanpa alas kaki. Hal ini didasarkan pada petunjuk beliau yang sesekali berjalan tanpa menggunakan sendal.

Pernyataan Abdullah bin Umar radhiallahu ta’ala anhuma mengenai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berwudhu dalam keadaan memakai sendal sibthiyah menimbulkan silang pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum mengusap sendal saat berwudhu. Pendapat yang kuat (rajih) menyatakan bahwa sendal biasa tidak boleh diusap sebagai pengganti basuh kaki dalam wudhu karena sendal tidak sama dengan khuf (sepatu kulit). Khuf memiliki kriteria menutupi seluruh bagian kaki hingga mata kaki, sedangkan sendal biasa tidak menutupinya. Mengusap sendal hanya diperbolehkan apabila sendal tersebut memiliki bentuk khusus yang semakna dengan khuf, yaitu menutupi mayoritas bagian kaki hingga terpenuhi syarat-syaratnya.

Hukum Mewarnai Pakaian dengan Sufrah dan Penggunaan Baju Merah

Faedah selanjutnya dari hadits ini adalah kebolehan mencelup atau mewarnai pakaian menggunakan sufrah, yaitu tumbuhan yang menghasilkan warna kuning kemerahan. Perkara ini berkaitan erat dengan silang pendapat di kalangan ulama mengenai hukum laki-laki memakai pakaian berwarna merah, yang terbagi ke dalam beberapa pandangan:

  • Pendapat pertama: Hukumnya haram, berdasarkan adanya dalil-dalil yang melarang penggunaan pakaian berwarna merah bagi laki-laki.
  • Pendapat kedua: Hukumnya boleh, bersandar pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengenakan pakaian berwarna merah.
  • Pendapat ketiga: Mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku jika warna merah yang dikenakan adalah merah murni yang sangat mencolok. Sementara itu, Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa warna merah yang dibolehkan adalah merah yang bercampur dengan warna lain, seperti merah kehitaman, bukan warna merah polos secara keseluruhan.

Jika ditinjau dari kronologi dalil, hadits-hadits yang berisi larangan memakai baju merah murni turun lebih awal, sedangkan hadits yang menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai pakaian merah terjadi belakangan. Dalam ushul fikih, hukum yang diambil adalah dalil yang datang belakangan. Kendati demikian, sikap berhati-hati dengan menghindari pemakaian warna merah murni merupakan langkah yang lebih aman.

Waktu Ihlal Haji Bagi Jemaah Tamattu’

Faedah terakhir dari hadits tersebut menegaskan petunjuk waktu bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’. Jemaah haji tamattu’ menyelesaikan ibadah umrahnya terlebih dahulu pada bulan-bulan haji. Setelah tahapan umrah selesai. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ mengenakan pakaian biasa dan diperbolehkan melakukan hal-hal yang semula dilarang saat ihram, termasuk berjima’ dengan istri, setelah mereka menyelesaikan ibadah umrah dan bertahalul. Selanjutnya, pada tanggal 8 Dzulhijah, jemaah kembali mengenakan pakaian ihram untuk berihlal haji.

Setelah bersiap di atas kendaraan, jemaah mengucapkan:

لَبَّيْكَ حَجًّا

“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.” 

Perjalanan dilanjutkan menuju Mina, lalu keesokan harinya jemaah bergerak menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Dari Arafah, jemaah bertolak menuju Muzdalifah untuk mabit (bermalam). Pada pagi hari tanggal 10 Zulhijah, jemaah kembali ke Mina untuk melempar jumrah Aqabah, dilanjutkan dengan menyembelih hewan hadyu, lalu ber tahallul awal. Setelah tahalul, jemaah pergi ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah, yang menandakan selesainya rangkaian utama ibadah haji. Jemaah kemudian tinggal di Mina selama dua atau tiga hari (hari Tasyrik) sampai tanggal 12 atau 13 Zulhijah. Rangkaian ini diakhiri dengan kembali ke Makkah, dan jemaah melaksanakan tawaf wada’ sebelum pulang ke tanah air.

Bab Berihlal untuk Haji dari Makkah dan Jenis-Jenis Haji

Pembahasan dilanjutkan pada bab berihlal untuk haji dari kota Makkah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْنَا مُهِلِّينَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَجٍّ مُفْرَدٍ. وَأَقْبَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِعُمْرَةٍ. حَتَّى إِذَا كُنَّا بِسَرِفَ عَرَكَتْ

“Dari Jabir radhiallahu anhu, ia berkata, ‘Kami datang dalam keadaan berihlal bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan haji ifrad, sedangkan Aisyah berihlal dengan umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, Aisyah mengalami haid’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Lafaz hadits sahabat Jabir radhiyallahu anhu tersebut menyatakan bahwa para sahabat memulai ihram bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan jenis haji ifrad. Namun, terdapat silang pendapat di kalangan ulama mengenai jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pendapat yang kuat (rajih) menetapkan bahwa haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran, karena beliau membawa hewan sembelihan (hadyu) dari Madinah.

Perbedaan mendasar antara ketiga jenis haji tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Haji Ifrad: Menggelar ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Jemaah yang memilih jenis ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar dam (menyembelih hewan).
  • Haji Qiran: Memasukkan ibadah umrah ke dalam ibadah haji (melaksanakan keduanya sekaligus dalam satu niat dan satu ihram). Jemaah qiran wajib menyembelih hewan hadyu.
  • Haji Tamattu’: Melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, bertahallul, lalu berihram kembali untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Zulhijah.

Jemaah haji tamattu’ wajib melaksanakan sai sebanyak dua kali, yaitu sai untuk umrah dan sai setelah tawaf ifadah. Sebaliknya, jemaah haji ifrad dan qiran hanya diwajibkan melakukan sai satu kali. Mereka diberikan pilihan untuk melaksanakan sai tersebut setelah tawaf qudum (tawaf selamat datang saat pertama kali tiba di Makkah) atau menundanya setelah tawaf ifadah. Apabila jemaah ifrad atau qiran telah melakukan sai setelah tawaf qudum, mereka tidak perlu melakukan sai lagi setelah tawaf ifadah.

Perbedaan lainnya terletak pada waktu tahalul. Jemaah haji ifrad dan qiran baru diperbolehkan bertahallul pada tanggal 10 Zulhijah setelah melempar jumrah dan menyembelih hewan. Kondisi ini menjadi berat bagi jemaah yang tiba di Makkah jauh sebelum hari-H haji, karena mereka harus terus berada dalam keadaan ihram dan terikat dengan seluruh larangannya, seperti tidak boleh mengenakan pakaian biasa dan tidak boleh memakai wewangian, selama berminggu-minggu. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan hadyu untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah agar mereka dapat bertahallul lebih cepat.

Dalam kelanjutan hadits, Jabir radhiyallahu anhu menceritakan bahwa Ibunda Aisyah radhiallahu anha berniat melaksanakan umrah (yang menunjukkan beliau mengambil manasik tamattu’). Namun, ketika rombongan sampai di Sarif, sebuah tempat yang berjarak beberapa mil dari Makkah, beliau mengalami haid.

Setelah rombongan tiba di Makkah, para sahabat yang tidak terhalang langsung melaksanakan tawaf di Ka’bah serta sai di Safa dan Marwah, yang berlaku sebagai tawaf qudum bagi jemaah ifrad dan qiran. Pada saat itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengeluarkan perintah:

فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن يَحِلَّ مِنَّا مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ

“Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk bertahallul bagi siapa saja di antara kami yang tidak membawa hewan hadyu.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Saat para sahabat memastikan mengenai batasan tahalul tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan bahwa hal itu merupakan tahallul total yang membolehkan seluruh hal yang dilarang selama ihram. Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengubah niat haji menjadi umrah demi melaksanakan tamattu’ ini menjadi hujjah yang dipegang oleh sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengenai wajibnya haji tamattu’ bagi orang yang tidak membawa hewan hadyu.

Hukum Haji Tamattu’ Menurut Sahabat Ibnu Abbas

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berpendapat bahwa ibadah haji tamattu’ hukumnya adalah wajib bagi jemaah yang tidak membawa hewan sembelihan (hadyu). Landasan dari pendapat ini adalah perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabat untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah agar mereka dapat bertahalull. Dalam kaidah ushul fikih, sebuah perintah pada asalnya menunjukkan hukum wajib.

Setelah para sahabat melaksanakan perintah tahallul tersebut, mereka diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu menceritakan kondisi para sahabat setelah tahalul:

فَوَاقَعْنَا النِّسَاءَ. وَتَطَيَّبْنَا بِالطِّيبِ. وَلَبِسْنَا ثِيَابَنَا

“Maka kami pun menggauli istri-istri kami, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian kami kembali.” (HR. Muslim)

Ketentuan Batas Waktu Mengqashar Shalat dalam Safar

Jarak waktu antara pelaksanaan tahallul tersebut dengan hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) adalah empat hari. Kondisi ini dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama mengenai batasan waktu bagi seorang musafir untuk diperbolehkan mengqashar shalat. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Makkah sebelum menuju Arafah selama empat hari dan beliau tetap mengqashar salatnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menetapkan batasan waktu mengqashar salat bagi musafir adalah empat hari.

Dalam pembahasannya, para ulama membedakan kondisi safar menjadi dua jenis:

  • Safar Muqayyad: Perjalanan yang sudah diketahui secara pasti durasi menetapnya di kota tujuan. Jika seseorang bepergian ke suatu kota dan sudah merencanakan untuk tinggal di sana dalam waktu lama (misalnya satu bulan), mayoritas ulama menilai hak mengqasar shalatnya hanya berlaku selama empat hari pertama. Setelah melewati empat hari, ia wajib melaksanakan shalat secara sempurna. Kasus haji wada’ ini dikategorikan sebagai safar muqayyad.
  • Safar Mutlak: Perjalanan yang tidak diketahui secara pasti kapan akan selesai. Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perjalanan singkat namun kemudian jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit tanpa tahu kapan akan sembuh, atau seseorang yang memiliki urusan yang belum jelas kapan selesainya. Dalam kondisi safar mutlak, seseorang diperbolehkan untuk terus-menerus mengqashar shalatnya.

Ketentuan safar mutlak ini ditunjukkan oleh tindakan sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma yang mengqashar shalatnya selama enam bulan ketika tertahan di Azerbaijan karena urusan jihad yang tidak diketahui kapan selesainya. Begitu pula dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengqashar shalat selama 17 hari saat berada di Khaibar.

Di sisi lain, terdapat pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala yang menyatakan bahwa seorang musafir boleh terus-menerus mengqashar shalat selama ia tidak memiliki niat untuk menetap (mukim) di tempat tersebut, tanpa dibatasi oleh jumlah hari tertentu. Perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai masalah ini merupakan perselisihan yang sangat kuat.

Kondisi Ibunda Aisyah pada Hari Tarwiyah

Rangkaian manasik dilanjutkan ketika para sahabat mulai berihlal kembali untuk melaksanakan haji pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada hari tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke tempat Ibunda Aisyah radhiallahu anha dan mendapati beliau sedang menangis. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya mengenai penyebab tangisan tersebut.

Ibunda Aisyah radhiallahu anha menyampaikan kesedihannya:

شاني قَدْ حِضْتُ. وَقَدْ حَلَّ النَّاسُ. وَلَمْ أَحْلِلْ

“Sesungguhnya aku sedang haid, sementara orang-orang telah bertahalull dan aku belum bertahalull.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Ibunda Aisyah radhiallahu anha memulai niat umrah dari miqat. Namun, beliau mengalami haid saat tiba di Sarif sehingga tidak dapat melaksanakan tawaf di Ka’bah dan harus menunggu sampai masa haidnya selesai. Ketika hari Tarwiyah tiba, masa haid beliau belum selesai, yang menjadi penyebab beliau menangis karena para sahabat lainnya sudah bertahallul dari umrah mereka dan bersiap pergi melaksanakan ibadah haji.

Menanggapi kesedihan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ. فَاغْتَسِلِي ثُمَّ أَهِلِّي بِالْحَجِّ” فَفَعَلَتْ وَوَقَفَتِ الْمَوَاقِفَ. حَتَّى إِذَا طَهَرَتْ طَافَتْ بِالْكَعْبَةِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

“Sesungguhnya ini adalah suatu perkara yang telah Allah tetapkan atas para putri Adam (wanita). Maka mandilah, lalu berniatlah ihram untuk haji. Lalu ia pun melakukannya dan mengikuti seluruh rangkaian manasik haji. Hingga ketika ia telah suci, ia thawaf di Ka’bah dan bersa’i antara Shafa dan Marwah.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memerintahkan beliau untuk mandi dan berihlal untuk haji. Ibunda Aisyah radhiallahu anha melaksanakan perintah tersebut dan mengikuti seluruh rangkaian wukuf di tempat-tempat pelaksanaan manasik, seperti Arafah dan Muzdalifah. Setelah suci dari haid, beliau baru melaksanakan tawaf di Ka’bah serta sai di Safa dan Marwah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyampaikan bahwa beliau telah menyelesaikan ibadah haji dan umrahnya sekaligus.

Pelaksanaan Haji Qiran dan Umrah dari Tan’im

Meskipun rangkaian ibadah telah selesai, Ibunda Aisyah radhiallahu anha merasa ada yang kurang dalam dirinya karena beliau belum sempat melakukan tawaf umrah secara terpisah akibat terhalang haid. Perubahan niat yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuat manasik beliau berubah menjadi haid qiran, yaitu memasukkan ibadah umrah ke dalam ibadah haji. Hal ini membuat beliau merasa sedih karena para sahabat lain pulang dengan membawa pahala umrah dan haji yang terpisah, sedangkan beliau hanya membawa ibadah haji yang digabung dengan umrah.

Memahami kondisi psikologis tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada saudara laki-laki Aisyah, yaitu Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu anhuma:

فَاذْهَبْ بِهَا يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ! فَأَعْمِرْهَا مِنَ التَّنْعِيمِ

“Maka pergilah bersamanya wahai Abdurrahman, lalu beri ia kesempatan berihram umrah dari Tan’im.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Peristiwa pada malam Muhassab ini menjadi dasar bagi Ibunda Aisyah radhiallahu anha untuk melaksanakan umrah dari Tan’im setelah menyelesaikan ibadah haji. Berdasarkan riwayat-riwayat yang dikuatkan oleh para ulama, Abdurrahman bin Abu Bakar yang menemani perjalanan tersebut tidak ikut melaksanakan umrah.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Umrah Berulang Setelah Haji

Perbuatan Ibunda Aisyah radhiallahu anha yang melakukan umrah dari Tan’im setelah selesai haji memicu perbedaan pandangan di kalangan para ulama mengenai hukum melakukan umrah berulang kali dalam satu safar haji:

  • Pendapat Pertama (Membolehkan): Pandangan ini dianut oleh Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta’ala. Beliau menyatakan tidak ada larangan bagi seseorang yang telah menyelesaikan haji untuk keluar ke tanah halal, baik ke Tan’im maupun ke Ji’ranah, guna berihram dan melaksanakan umrah kembali.
  • Pendapat Kedua (Melarang): Pandangan ini dianut oleh Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim, Syekh Al-Albani, dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullahu ta’ala. Mereka menilai perbuatan mengulang-ulang umrah setelah haji dari Tan’im sebagai perkara yang diada-adakan (bid’ah). Landasan argumennya adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat lainnya tidak pernah mempraktikkan hal tersebut. Bahkan, Abdurrahman bin Abu Bakar yang mengantar Ibunda Aisyah pun tidak ikut berumrah. Jika amalan tersebut dianjurkan, tentu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan menyarankan kepada para sahabat yang lain. Kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam safar adalah hanya melaksanakan satu kali umrah untuk satu kali perjalanan.

Ibunda Aisyah radhiallahu anha sendiri tidak pernah lagi mengulang-ulang ibadah umrah dengan bolak-balik ke Tan’im setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengenai fenomena ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala menjelaskan bahwa generasi salaf dan para ulama terdahulu melarang perbuatan tersebut. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Said bin Mansur dalam kitab Sunannya, dari Tawus bin Kaisan rahimahullahu taala, yang menyatakan:

الَّذِينَ يَعْتَمِرُونَ مِنَ التَّنْعِيمِ مَا أَدْرِي أَيُؤْجَرُونَ عَلَيْهَا أَمْ يُعَذَّبُونَ

“Mereka yang berumrah dari Tan’im, aku tidak tahu apakah mereka diberi pahala atasnya atau justru diazab.”

Berdasarkan hujjah tersebut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memandang tindakan mengulang-ulang umrah dalam satu safar sebagai perkara yang diada-adakan (bid’ah). Peristiwa yang dialami Ibunda Aisyah radhiallahu anha pada dasarnya merupakan bentuk dispensasi dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menghibur hati beliau yang merengek karena sedih tidak dapat umrah akibat haid. Oleh karena itu, amalan tersebut hanya dapat dikiaskan bagi para wanita yang mengalami kondisi serupa dengan Ibunda Aisyah radhiyallahu anha. Adapun bagi jemaah yang tidak mengalami haid, terlebih bagi laki-laki, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Perselisihan ulama dalam masalah ini sangat nyata. Syekh Bin Baz rahimahullahu ta’ala berargumen bahwa perbuatan Ibunda Aisyah radhiallahu anha merupakan bagian dari syariat yang berlaku umum, dan suatu amalan tidak boleh dinyatakan khusus bagi seseorang kecuali jika ada dalil pengkhususan, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Kendati demikian, langkah yang lebih aman dan berhati-hati adalah dengan tidak mengulang-ulang umrah dari Tan’im dalam satu kali perjalanan haji. Langkah ini dinilai lebih utama karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta para sahabat mulia seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum tidak pernah mempraktikkannya.

Bab Talbiah dan Makna Lafaznya

Pembahasan berikutnya memasuki bab talbiah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ قَائِمَةً عِنْدَ مَسْجِدِ ذِي الْحُلَيْفَةِ، أَهَلَّ فَقَالَ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ! لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ. إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

“Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila telah berada di atas kendaraan untanya yang telah berdiri tegak di sisi Masjid Zulhulaifah, beliau berihlal dan mengucapkan, ‘Lebbaik Allahumma lebbaik, labbaika la syarika laka lebbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, la syarika laka’ (Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu).” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Lafaz talbiah tersebut mengandung makna kepasrahan dan ketauhidan yang mendalam. Kalimat labbaik berarti bersiap menyahut dan memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalimat berikutnya menegaskan bahwa segala bentuk pujian, nikmat yang dirasakan makhluk, serta kekuasaan atas alam semesta adalah murni milik Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tanpa ada sekutu apa pun bagi-Nya. 

Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma menegaskan bahwa lafaz tersebut adalah talbiah asli yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Seorang tabi’in bernama Nafi’ rahimahullahu taala menambahkan keterangan bahwa dalam praktiknya, Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma sering kali menambahkan lafaz talbiahnya dengan kalimat:

لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ. وَسَعْدَيْكَ. وَالْخَيْرُ بيديك لبيك. والرغباء إليك والعمل

“Aku memenuhi panggilan-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, aku menghadapkan diri untuk menaati-Mu, segala kebaikan berada di kedua tangan-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, hanya kepada-Mu segala harapan tertuju dan segala amal dipersembahkan.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Berdasarkan riwayat ini, terdapat beberapa faedah hukum penting mengenai ibadah haji dan umrah. Syariat menetapkan bahwa talbiah mulai dikumandangkan sesaat setelah jemaah selesai berihram di miqat Zulhulaifah. Sesuai dengan petunjuk sunnah, jemaah pria dianjurkan untuk mengeraskan suara saat mengucapkan kalimat talbiah tersebut. Ucapan talbiah ini hendaknya terus dikumandangkan sepanjang perjalanan hingga jemaah tiba di kota Makkah.

Adanya tambahan lafaz yang diucapkan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma memberikan faedah bahwa seseorang diperbolehkan untuk menambah kalimat talbiah melebihi apa yang dicontohkan secara tekstual oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini menunjukkan bahwa lafaz talbiah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits tersebut tidak bersifat membatasi, sehingga penambahan kalimat pujian dan doa yang baik seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar hukumnya diperbolehkan dalam syariat.

Bab Bertalbiah dengan Umrah dan Haji Secara Bersamaan

Pembahasan berikutnya memasuki bab bertalbiah dengan umrah dan haji secara bersamaan, atau yang dikenal dengan istilah haji qiran. Jemaah yang melaksanakan haji qiran memiliki kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu (dam), sama seperti jemaah haji tamattu’. Ketentuan ini berbeda dengan jemaah haji ifrad yang tidak memiliki kewajiban membayar dam.

Haji qiran dilaksanakan dengan menggabungkan niat haji dan umrah secara bersamaan sejak berada di miqat. Pilihan niat di miqat inilah yang membedakan antara ketiga jenis manasik haji. Ketentuan lafaz niat untuk haji qiran didasarkan pada penuturan sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا ” لَبَّيْكَ عُمْرَةً وحجا. لبيك عمرة وحجا

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berihlal dengan kedua-duanya (umrah dan haji) secara bersamaan, beliau mengucapkan: Lebbaika umratan wa hajjan (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah dan haji)’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Lafaz tersebut merupakan niat khusus bagi jemaah haji qiran. Bagi jemaah yang memilih haji ifrad, lafaz niatnya adalah Labbaik hajjan. Sementara itu, jemaah haji tamattu’ mengucapkan Labbaik umratan di miqat karena mereka menyelesaikan ibadah umrah terlebih dahulu sampai bertahalul, baru kemudian berihlal kembali untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah (hari Tarwiyah).

Mengenai keabsahan ragam manasik ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penjelasan dalam haditsnya:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! لَيُهِلَّنَّ ابْنُ مَرْيَمَ بِفَجِّ الرَّوْحَاءِ، حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا، أَوْ لَيُثَنِّيَنَّهُمَا

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya Ibnu Maryam (Nabi Isa) benar-benar akan berihlal di Fajr Rauha untuk melaksanakan haji, atau umrah, atau menggabungkan kedua-duanya.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Fajr Rauha merupakan nama sebuah tempat yang terletak di antara kota Makkah dan Madinah. Hadits ini menegaskan kebolehan memilih salah satu dari tiga jenis manasik, baik haji tamattu’, haji ifrad, maupun haji qiran. Meskipun ketiga jenis ini diperbolehkan, terdapat perbedaan pandangan di antara para sahabat. Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berpendapat bahwa haji tamattu’ hukumnya wajib bagi yang tidak membawa hadyu, sebuah pandangan yang juga dikuatkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu ta’ala.

Bab Haji Ifrad dan Tata Cara Pelaksanaannya

Haji ifrad didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji saja tanpa menggabungkannya dengan umrah dalam satu safar. Tata cara pelaksanaannya dimulai sejak di miqat dengan mengucapkan niat Labbaik hajjan. Sesampainya di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum. Untuk pelaksanaan sai antara Safa dan Marwah, jemaah diberikan pilihan untuk melaksanakannya langsung setelah tawaf qudum atau menundanya hingga selesai tawaf ifadah.

Jemaah haji ifrad yang memilih melaksanakan sai setelah tawaf qudum tidak diperbolehkan bertahalul. Mereka harus terus berada dalam keadaan ihram dan terikat dengan seluruh larangannya hingga seluruh rangkaian manasik selesai. Larangan ihram tersebut tetap berlaku saat jemaah menuju Mina, melaksanakan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah Aqabah di Mina, hingga menyembelih hewan. Jemaah haji ifrad baru diperbolehkan bertahalul setelah menyelesaikan rangkaian di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijah) tersebut.

Pelaksanaan haji ifrad dinilai paling efisien apabila jemaah tiba di kota Makkah dalam waktu yang sudah mendekati hari Tarwiyah, misalnya pada tanggal 7 Zulhijah. Durasi menunggunya menjadi singkat karena keesokan harinya jemaah langsung melaksanakan rangkaian inti haji. Kelebihan lain dari haji ifrad adalah tidak adanya kewajiban membayar dam, tidak seperti haji tamattu’ dan haji qiran.

Silang Pendapat Mengenai Jenis Haji Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Terdapat perbedaan riwayat di kalangan para sahabat mengenai jenis haji yang dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma meriwayatkan:

أَهْلَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ مُفْرَدً

“‘Kami berihlal bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan haji ifrad’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Ibunda Aisyah radhiallahu anha juga menyampaikan riwayat senada:

أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْرَدَ الْحَجَّ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan haji ifrad.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Adanya perbedaan riwayat ini dikarenakan masing-masing sahabat menyampaikan informasi berdasarkan apa yang mereka dengar secara langsung saat berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sahabat Anas bin Malik mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan haji dan umrah bersamaan, sedangkan Abdullah bin Umar dan Ibunda Aisyah hanya mendengar lafaz haji saja.

Dalam kaidah ushul fikih, terdapat prinsip yang berbunyi:

الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّافِي

“Pihak yang menetapkan adanya sesuatu harus didahulukan daripada pihak yang menolak atau menyatakan tidak ada.”

Berdasarkan kaidah tersebut, riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu yang menetapkan adanya penyebutan niat haji dan umrah sekaligus memiliki kedudukan yang lebih kuat. Oleh karena itu, mayoritas riwayat yang paling kuat menyimpulkan bahwa jenis haji yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah haji qiran, karena beliau juga menyertakan hewan hadyu dalam safarnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56279-bab-berihlal-ketika-berangkat-menuju-mina/